• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

SPBU No 35.42304 di Wilayah Kec. Cilograng, Diduga Belum Kantongi Izin

by Redaktur
01/02/2024
in Berita
0
209
SHARES
994
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Mataperistiwa.id, Lebak – Baru berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sinar Mortar Perkasa, dengan Nomor Kode Pertamina 35.42304 tersebut sudah beroperasi, yang terletak di Kawasan Jl. Raya Bayah-Cibareno Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kini diperbincangkan warga sekitar, lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan,”Berdirinya SPBU itu, sampai beroperasi kami warga Desa Pasirbungur, yang dekat dari lokasi SPBU tersebut belum pernah tandatangan soal izin lingkungan,” katanya.

Sambung sejumlah warga menurutnya,”SPBU kan dampak negatifnya sangat besar terhadap warga, bagai mana kalau terjadi ledakan atau kebakaran warga sekitar yang terdampak, lalu seperti apa pertanggungjawabannya,” jelasnya warga Desa Pasirbungur yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Kepala Desa Pasirbungur, Dayat Hidayat, SE, membenarkan atas berdirinya SPBU tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.

“Ya, mengenai SPBU yang berada diwilayah saya saat ini sudah beroperasi, namun jika soal izin lingkungan belum pernah dilakukan, bahkan saya belum pernah kedatangan dari pihak SPBU tersebut, atau tandatangan surat izin lingkungan yang didasari dari masyarakat sekitar sebelum ke saya,” ujarnya. Kamis (01/02/24).

Untuk sementara itu Adi, sebagai Manajer SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp milik Saepudin Furba, selaku pengawas SPBU mengatakan.

“Oh sudah Pak (Menyebut wartawan) jadi PT. Sinar Mortar Perkasa, hanya melanjutkan saja dari PT, milik Pak H. Epu, dan untuk surat izin lingkungan sudah ada,” singkatnya.

Yakni, sehubungan adanya informasi soal adanya dugaan mengenai SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Sehingga berita tersebut diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Lantaran, mengingat dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang tidak patuh, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan.

Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar. (M. Uki)

Mataperistiwa.id, Lebak – Baru berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sinar Mortar Perkasa, dengan Nomor Kode Pertamina 35.42304 tersebut sudah beroperasi, yang terletak di Kawasan Jl. Raya Bayah-Cibareno Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kini diperbincangkan warga sekitar, lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan,”Berdirinya SPBU itu, sampai beroperasi kami warga Desa Pasirbungur, yang dekat dari lokasi SPBU tersebut belum pernah tandatangan soal izin lingkungan,” katanya.

Sambung sejumlah warga menurutnya,”SPBU kan dampak negatifnya sangat besar terhadap warga, bagai mana kalau terjadi ledakan atau kebakaran warga sekitar yang terdampak, lalu seperti apa pertanggungjawabannya,” jelasnya warga Desa Pasirbungur yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Kepala Desa Pasirbungur, Dayat Hidayat, SE, membenarkan atas berdirinya SPBU tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.

“Ya, mengenai SPBU yang berada diwilayah saya saat ini sudah beroperasi, namun jika soal izin lingkungan belum pernah dilakukan, bahkan saya belum pernah kedatangan dari pihak SPBU tersebut, atau tandatangan surat izin lingkungan yang didasari dari masyarakat sekitar sebelum ke saya,” ujarnya. Kamis (01/02/24).

Untuk sementara itu Adi, sebagai Manajer SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp milik Saepudin Furba, selaku pengawas SPBU mengatakan.

“Oh sudah Pak (Menyebut wartawan) jadi PT. Sinar Mortar Perkasa, hanya melanjutkan saja dari PT, milik Pak H. Epu, dan untuk surat izin lingkungan sudah ada,” singkatnya.

Yakni, sehubungan adanya informasi soal adanya dugaan mengenai SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Sehingga berita tersebut diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Lantaran, mengingat dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang tidak patuh, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan.

Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar. (M. Uki)

Redaktur

Redaktur

Next Post

SPBU No 35.42304 di Wilayah Kec. Cilograng, Diduga Belum Kantongi Izin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Polres Sukabumi Kota Dukung Program Transformasi Taktis Serdik Sespimmen Polri

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polsek Sukaraja Panggil Remaja dan Orang Tua Terkait Perang Sarung, Tekankan Peran Pengawasan Keluarga

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Wujud Kepedulian, Personel Unit Lantas Sektor Sukalarang Bantu Anak Sekolah Menyebrang Jalan

Wujud Kepedulian, Personel Unit Lantas Sektor Sukalarang Bantu Anak Sekolah Menyebrang Jalan

10 months ago
Polsek Sukabumi Hadiri Acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Polsek Sukabumi Hadiri Acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023