Mataperistiwa.id, Banten, – Sejumlah Aktifis dan Mahasiswa melayangkan surat Unjuk Rasa ke Polda Banten, terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa (BPJ) yang bertugas dilingkungan Dindikbud Provinsi Banten. Selasa kemarin (27/3/24).
“Jujur kecawa dengan pelayanan dari Dindikbud Banten, terutama terhadap Kadis, Kadis itu mangkir dari Audensi. Maka dari kita layangkan surat aksi unjuk rasa,” tegas Novan dari Aktivis SEMAR itu.
Novan menegaskan bahwa kasus dugaan adanya pengangkatan PPK PBJ yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi di lingkungan Dindikbud Banten benar adanya.
“Kita dilayani oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten. Lucunya orang yang melayani kita malah mencari tahu dari mana info SK PPK PBJ itu kita dapatkan, bukannya menghadirkan Kadis malah ngobrol tak jelas,” tegasnya.
Kasubbag Umum Kepagawaian Dindikbud Banten, Herdi membenarkan bahwa PPK PBJ atas nama Gugun Nugraha dengan SK PPK PBJ nomor : 900.1.5/ 014 tidak memiliki sertifikat Kompetensi SDM PPK namun Gugun tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, secara otomatis Gugun menjadi PPK PBJ. Sementara Nunung dengan SK PPK PBJ nomor: 900.1.15/014 telah mengikuti Kompetisi Level 1.
“Ya betul bahwa Gugun Nugraha tak lolos, dia tidak punya sertifikat PPK PBJ, akan tetapi Gugun itu merupakan KPA secara otomatis menjadi PPK PBJ, sementara kalau Nunung baru kompetensi Level – 1, di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tidak menyebutkan bahwa pengangkatan PPK PBJ harus memiliki Sertifikat Kompetensi tipe C, B atau Tipe A,” dalilnya.
“Saya siap ngajak buka bersama, yang penting kasih tahu dari siapa SK PPK PBJ itu kalian dapatkan, itukan pasti orang ada orang dalam, sampaikan siapa orangnya,” Herdi menambahkan.
Sementara Nuryana yang memiliki nama panggilan Jarot selaku Mahasiswa mengungkapkan, bahwa jelas dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Banten itu disampaikan. Demi menutupi kebobrokan Kadis Dindikbud Banten mangkir, malah yang dihadirkan orang yang jelas tidak masuk dalam permohonan kami dalam audensi tersebut.
Oleh sebab itu, Jarot dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi unjuk rasa didepan KP3B Provinsi Banten. Dengan dugaan adanya Pengangkatan PPK PBJ di lingkungan Dindikbud Banten Cacat Administrasi serta adanya dugaan Kepala dinas melakukan Konfirasi busuk dengan PPK PBJ demi melancarkan kepentingannya.
“Kami menduga adanya hal itu, sehingga kami menuntut Pecat Kapala dinas Pendidikan Provinsi Banten yang diduga mencederai produk hukum dalam pengangkatan PPK PBJ,dan APH untuk segera periksa kroni – kroninya yang terlibat dalam PPK PBJ,serta Pj. Gubernur Banten harus segera bertindak tegas serta melakukan pemanggilan terhadap Kadis yang dinilai sudah bermain mata dengan PPK PBJ dilingkungan Dindikbud Provinsi Banten,” tegasnya.
Kata Jarot, dalam Perpres tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 penganggakatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut.
Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak? Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) Huruf e yaitu “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.”
Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.
“Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal,” pungkasnya.
(M. Uki)




