• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, April 20, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

4 Pelaku Investasi Bodong Senilai 5 Miliar di Sukabumi Diamankan Polisi

by admin
24/04/2024
in Kriminal
0
4 Pelaku Investasi Bodong Senilai 5 Miliar di Sukabumi Diamankan Polisi
212
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id– Pasca menerima Laporan Polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian Lima hari lalu, Polres Sukabumi Kota mengamankan 4 dari 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. Keempat terduga pelaku tersebut adalah ; HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp. 5.595.500.000 (Lima Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Bagus menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku.

“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama 2 tahun,  dimana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir. Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan  dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp. 5.595.500.000,” ujar Bagus kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM (50 tahun) dan TR (46 tahun) bertindak sebagai marketing, HRM (47 tahun) dan GP (36 tahun) selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban. Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAp dan A selaku General Manager,” bebernya.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 (Dua Belas) bundle kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 (lima) bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 (satu) unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 (Lima) lembar foto kontruksi Pembangunan.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

(mp.id/bsj)

Tags: 186 korbanhunianInvestasi bodongmiliarsukabumi
admin

admin

Next Post
Disdikbud Padang Lawas Gelar Perlombaan Tingkat Guru

Disdikbud Padang Lawas Gelar Perlombaan Tingkat Guru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Pasca Konser, DPRD Minta Evaluasi

    Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Pasca Konser, DPRD Minta Evaluasi

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Derby Panas, Liverpool Bungkam Everton 2-1

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Bejat! Hamili Bocah 13 tahun, Lansia di Sukabumi Diringkus Polisi

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi di Kota Sukabumi Lakukan Pengawalan Bank CCB

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Sinergitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Dialogis dan Sambang dengan Perangkat Desa

Sinergitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Dialogis dan Sambang dengan Perangkat Desa

2 years ago
Polsek Warudoyong Kota Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari  Pasca Pilkada

Polsek Warudoyong Kota Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari Pasca Pilkada

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023