• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Wednesday, March 4, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Cabuli Perempuan Dibawah Umur, 2 Remaja di Sukabumi DIamankan Polisi

by admin
29/04/2024
in Kriminal
0
pencabulan terhadap anak dibawah umur

Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengecekan lokasi pencabulan terhadap anak dibawah umur

208
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun), Dua remaja asal Citamiang Kota Sukabumi diamankan Unit 2 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jalan Pemuda Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua remaja tersebut diamankan usai Polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban, NPR (15 tahun) secara bergiliran di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru Kelurahan Citamiang Kota Sukabumi pada Sabtu (27/4/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan Polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada hari Minggu (28/4) sekitar pukul 11 siang kemarin, Unit 2 PPA Sat Reskrim mengamankan RJ dan RE, Dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (29/4/2024).

“Adapun kronoligisnya yaitu, pada hari Sabtu (27/4) sekitar pukul 11 siang, RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang 10 Ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali,” bebernya.

Baca Juga : Polres Sukabumi Kota Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Lanjut Bagus, “Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” lanjutnya.

“Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(mp.id/bsj)

Tags: cabuldibawah umurkota sukabumiperempuanpolres sukabumi kota
admin

admin

Next Post
Bijak Bermedsos, Pemkot Sukabumi Ajak Warga Nobar Cakap Digital

Bijak Bermedsos, Pemkot Sukabumi Ajak Warga Nobar Cakap Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • PT. Damai Nusa Sekawan Sosa Indah, Gelar Pasar Murah

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Bedah Rutilahu Rampung, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Baru Mak Icoh

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Hadirkan Lomba Marawis, Gema Ramadan PRIMA Polres Sukabumi Kota Diserbu Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Layak Huni di Cireunghas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Anggota Patroli Polsek Sukalarang Laksanakan Patroli Malam Kontrol SPBU

Anggota Patroli Polsek Sukalarang Laksanakan Patroli Malam Kontrol SPBU

2 years ago
Polsek Sukalarang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Buka Puasa Ciptakan Keamanan di Bulan Ramadan

Polsek Sukalarang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Buka Puasa Ciptakan Keamanan di Bulan Ramadan

12 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023