• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, April 30, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Lakukan Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah, ABH di Sukabumi Diamankan Polisi

by admin
02/05/2024
in Kriminal
0
Lakukan Penyimpangan Seksual dan Tewaskan Bocah, ABH di Sukabumi Diamankan Polisi
209
SHARES
994
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota menetapkan S (14 tahun) sebagai terduga pelaku penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap seorang bocah 6 tahun yang terjadi di Kampung Cijarian Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/3/2024). Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5/2024).

Ari menerangkan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual dan pembunuhun tersebut berawal saat warga Kadudampit digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki di terasering kebun berkedalaman 2 meter di Kampung Cijarian Kadudampit Sukabumi pada Minggu (17/3/2024) jam 6 pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; sepotong celana training, sepotong celana dalam, sepasang sendal dan visum et revertum.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat adanya penemuan mayat di terasing kebun sedalam 2 meter oleh warga. Karena diduga ada kejanggalan, maka pihak keluarga korban akhirnya setuju untuk dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang sebelumnya sempat dikuburkan,” beberapa Ari di depan awak media.

“Dari proses ekshumasi inilah diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus. Hingga akhirnya proses penyidikan terus kami lakukan, dan berhasil mengungkap peristiwa ini dan mengamankan 1 ABH yang diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 28 April 2024,” terangnya.

Baca Juga : Cabuli Perempuan Dibawah Umur, 2 Remaja di Sukabumi DIamankan Polisi

Ari membeberkan peristiwa meninggalnya korban hingga ditemukan di terasering kebun sedalam 2 meter.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa. Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak 1 kali,” beber Ari.

“Setelah itu, korban ditinggalkan terduga pelaku di kebun hingga pada jam 11 siang, terduga pelaku kembali mendatangi korban yang tergeletak di kebun untuk mengecek keadaannya. Karena diduga hawatir, terduga pelaku ini kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia, dan saat itu terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak 1 kali, lalu menyeret korban ke terasering sedalam 2 meter,” lanjutnya.

“Atas perbuatan terduga pelaku, kami menerapkan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang PERPU Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun.” pungkasnya.

(mp.id/bsj)

admin

admin

Next Post
Sambut Hardiknas RI, FBN KEPRI Gelar Donor Darah

Sambut Hardiknas RI, FBN KEPRI Gelar Donor Darah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Primkoppol Sukabumi Kota Salurkan Bantuan untuk Dekopinda

    Primkoppol Sukabumi Kota Salurkan Bantuan untuk Dekopinda

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Banjir Hadiah! RAT Primkoppol Resor Sukabumi Kota Bagi-bagi Sepeda Listrik hingga Kulkas

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • RAT Primkoppol Polres Sukabumi Kota Tahun Buku 2025, Laba Naik 13 Persen

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Modernisasi Koperasi! Primkoppol Resor Sukabumi Kota Luncurkan Aplikasi SIMAKOP PRIMA

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Keren! Primkoppol Sukabumi Apresiasi Anak Polisi Berprestasi dan Tahfidz 30 Juz

    210 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Berlangsung Hangat dan Akrab, Bupati Tapsel Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Tapsel

Berlangsung Hangat dan Akrab, Bupati Tapsel Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Tapsel

2 years ago
Patroli Mobile Rutin Polisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kadudampit

Patroli Mobile Rutin Polisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kadudampit

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023