• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Thursday, March 5, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Disnaker Sosialisasi Perpanjangan RPTKA

by Redaksi
08/05/2024
in Berita, Pemerintahan
0
Disnaker Sosialisasi Perpanjangan RPTKA
208
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

 

Mataperistiwa.id Kabupaten Tangerang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialiasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Hotel Yasmin, Selasa (07/05/2024).

Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai daerah Seribu Industri memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan validasi RPTKA Perpanjangan tahun 2023 sebanyak 990 orang dan Tahun 2024 sebanyak 369 orang hingga periode April.

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja tentang mekanisme penggunaan TKA.

“Dengan kegiatan ini bisa menyosialisasikan regulasi penggunaan tenaga kerja asing, menyosialisasikan mekanisme pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui aplikasi SIM TKA Online, menyosialisasikan tata cara pembayaran DKPTKA, dan menyosialisasikan mekanisme validasi bukti pembayaran DKPTKA,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari Retribusi Penggunaan TKA. Salah satunya memberikan pembinaan kepada perusahaan yang menggunakan TKA dengan pelayanan pembayaran DKPTKA melalui trasnfer dan validasi pembayaran online menggunakan aplikasi dnakerDIGI. Selain itu, menyosialisasikan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA pada saat ini.

“Walaupun Penggunaan Tenaga Kerja Asing tinggi, tetapi perusahaan harus mengutamakan penyerapan Tenaga Kerja Lokal terlebih dahulu serta melakukan alih teknologi kepada Pendamping TKA,” ujarnya.

Dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perihal penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam suatu negara, ditegaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

“Setiap pemberi kerja pengguna TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dahulu dikenal dengan istilah IMTA,” tuturnya.

Terkait pengesahan RPTKA, pemberi kerja wajib terlebih dahulu membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) untuk setiap TKA sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi pengesahan RPTKA bagi pemberi kerja pengguna TKA,” ujarnya.

Dia berharap, semua perusahaan pengguna TKA berperan dalam pelaksanaan transfer knowledge dari TKA kepada TKI Pendamping sehingga kompetensi tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan, memiliki daya saing, dan daya jual yang tinggi.

“Tentunya akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang sesuai harapan kita semua,” katanya.

Dalam sosialiasi RPTKA Perpanjangan ini, turut hadir Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Benni

Tags: Kominfo Kabupaten Tangerang
Redaksi

Redaksi

Next Post
DPPPA Libatkan Laki-Laki dalam Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender

DPPPA Libatkan Laki-Laki dalam Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Bedah Rutilahu Rampung, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Baru Mak Icoh

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Anggota Polsek lembursitu Intensifkan Patroli Malam hari, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Layak Huni di Cireunghas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

SPN Polda Kalteng melaksanakan Supervisi Latja Siswa di Mapolres Kotim

SPN Polda Kalteng melaksanakan Supervisi Latja Siswa di Mapolres Kotim

2 years ago
Patroli Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengemudi Angkutan Umum di Pertigaan Cimuncang

Patroli Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pengemudi Angkutan Umum di Pertigaan Cimuncang

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023