Pamekasan, Mataperistiwa.id// Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menggelar kegiatan Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2024, Senin (13/05/2024).
Sebelum kegiatan dimulai diawali dengan Apel Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakan TA 2024 dan dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di lapangan Lapas Narkotika Pamekasan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kanwil Kementrian dan HAM, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Ka. UPT Pemasyarakatan se-Korwil Madura, Kepala BNNK Sumenep,Dikes Kabupaten Pamekasan, Kemenag Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Kabupaten Negeri Pamekasan, Pengasuh Yayasan Pelita Kasih Allah, Pondok Pensantren Al-Kautsar, Dekan Fakultas Hukum Unira, Ketua Sanggar Seni Makan Ati Pamekasan, para pejabat struktural dan petugas Lapas Natkotika Kelas IIA Pamekasan, serta 150 peserta Rehabilitasi Sosial.
Dikesempatan itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yogha Aditya Rusmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai capaian target kinerja di tahun 2024 yang tujuannya agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.
“Program ini merupakan proses pembinaan bagi warga binaan dan hasil akhir dari perogram rehabilitasi ini akan terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat. Serta target kami di tahun 2024 ini program rehabilitasi yang diikuti 150 WBP. Saya berharap peserta rehabilitasi ini dapat mengikuti dengan baik” Ucapnya.
Selanjutnya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar menyampaikan kita telah masuk pada era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara.
“Sejak tahun 2020 sampai pada tahun 2023 kami telah melakukan penguatan kapasitas kepada petugas pelaksana rehabilitasi yang meliputi 297 orang program manager, 459 konselor adiksi dan 99 orang instruktur dengan menggunakan modul pelatihan, hal ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas untuk menjaga agar layanan rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai dengan standar nasional,” Tuturnya.
Tak sampai distu saja Elly Yuzar juga berharap “agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan pedoman pada standar yang masih berlaku, dan kami minta agar Kepala UPT Pemasyarakatan dapat memberdayakan konselor adiksi internal Pemasyarakatan untuk terlihat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50%,” imbuhnya




