Pamekasan, Mataperistiwa.id// Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus berkomitmen dalam hal peningkatan pelayanan terhadap Warga Binaan. Salah satunya di bidang pemenuhan kebutuhan pangan dengan mengikuti uji kelaikan hygiene sanitasi jasa boga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.
Seperti yang telah diketahui bahwa Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga, dan pada tahun ini melakukan perpanjangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Sertifikat ini didapat melalui proses pemenuhan persyaratan administrasi dan hasil uji pemeriksaan laboratorium kelaikan hygiene sanitasi makanan.
Beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLHS makanan ini yaitu dari lokasi bangunan, sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan binatang sumber penyakit.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali berhak menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang telah di verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dengan Nomor Seritifikat: SHLS.10/KESLING/V/2024
Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Pamekasan telah memenuhi kewajibannya kepada Warga Binaan dalam hal pelayanan pemenuhan kebutuhan pangan yang memenuhi standar kesehatan. Warga Binaan perlu mendapat makanan yang bergizi dan bersih agar selalu terjaga kesehatannya selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Kalapas IIA Pamekasan, Seno utomo mengatakan Lapas Pamekasan berkomitmen penuh akan terus menjaga kualitas pelayanan kebutuhan pangan bagi Warga Binaan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan Petugas Dapur yang selalu menjaga kebersihan dalam penyajian makanan sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana,” Ujarnya




