• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Friday, February 27, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Usaha di Pontianak, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

by Admin
11/06/2024
in Berita, Kriminal, Polri
0
Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Usaha di Pontianak, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar
210
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Kepulauan Anambas, Mataperistiwa.id – Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial AS (28), yang terjadi di Jl. Pelantar Serkah, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar tahun 2018 hingga 2024 dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (05/06/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 18:00 WIB tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh AIPDA H. Sembiring bersama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penipuan” di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak Kalimantan Barat.

“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti – bukti petunjuk lainnya maka pada hari Sabtu (08/06/2024) pelaku diterbangkan ke Batam yang selanjutnya ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam, Hari selasa (11/06/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal – akalan saja demi mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan “Bahwa pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 yang mana korban mentransferkan uang ke rek pelaku dengan jumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali”.

Selanjutnya pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara, dan kemudian pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Kemudian korbanpun kembali percaya dan pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp.825.673.000 (Delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp.1.125.673.000,- (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), setelah beberapa bulan menunggu hasil selanjutnya pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucap Raja Vindho.

“Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Leni H**

Tags: 1 MiliarKerugian Capai Rp 1Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Usaha di Pontianak
Admin

Admin

Next Post
Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024

Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Gelar FGD Bersama Ormas dan OKP

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Tertahan, DPRD Sukabumi Desak Pemkot Segera Bayar

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Terduga Pelaku Cabul terhadap Tiga Anak Perempuan di Sukabumi Diringkus Polisi

    231 shares
    Share 92 Tweet 58

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Patroli Malam Hari, Polsek Gunungpuyuh Himbau Pemuda Untuk Tidak Nongkrong Larut Malam

Patroli Malam Hari, Polsek Gunungpuyuh Himbau Pemuda Untuk Tidak Nongkrong Larut Malam

2 years ago
Gercep, Pelaku Penganiayaan di Cibeureum Sukabumi Diringkus Polisi

Gercep, Pelaku Penganiayaan di Cibeureum Sukabumi Diringkus Polisi

2 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023