• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Tuesday, February 24, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Mucikari Pasutri Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang

by Admin
21/06/2024
in Berita, Kriminal, Polri
0
Dua Mucikari Pasutri Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang
228
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

Tanjungpinang, Mataperistiwa.id – Polresta Tanjungpinang menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) JU (32) dan TD (36) tersangka mucikari protitusi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, kedua pasutri JU (suami) dan TD (istri) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang undang perlindungan anak.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 761 Jo Pasal 88 No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No.23 Tahun 2002) tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis Penangkapan Kedua Tersangka: Darma mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi yang menyebut, terdapat di tempat prostitusi di salah satu cafe queen di kilometer 15 Jalan Air Batu Kelurahan Air Raja Tanjungpinang.

Atas laporan itu, lanjut Darma, pihaknya membentuk Tim dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Tim ini kemudian langsung melakukan di penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di cafe tersebut pada Rabu (19/6/2024) malam,” ujarnya Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan yang dilakukan lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua pelaku, dan 12 orang pekerja sebagai korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dari 12 PSK diantaranya 8 orang wanita dewasa dan 4 orang perempuan masih dibawah umur,” ujarnya saat konferensi pers di polresta Tanjungpinang.

Dari penyidikan yang dilakukan, Peran Tersangka JU sebagai suami TD adalah orang yang menjemput para korban dari daerah Jawa an mengantarnya sampai ke Tanjungpinang.

“Jadi para korban ini bukan penduduk asli di Tanjungpinang tetapi berasal dari Lampung, Jawa Tengah dan Banten,” pungkasnya.

Reporter: Leni H**

Tags: Dua Mucikari Pasutri Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Admin

Admin

Next Post
Kembali Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Acara 17 Agustus 2024

Kembali Ditunjuk Jadi Penanggung Jawab Acara 17 Agustus 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polsek Sukaraja Laksanakan Perbaikan Jalan Bersama Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polisi Sektor Sukalarang Patroli Malam Sambangi Minimarket Dan Dialogis Dengan Karyawan

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Sambangi Warga / Perangkat Kelurahan  dan berikan himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Cibeureum Sambangi Warga / Perangkat Kelurahan dan berikan himbauan Kamtibmas

2 years ago
Polsek Sukalarang Patroli Toko Minimarket dan Dialogis dengan Masyarakat

Polsek Sukalarang Patroli Toko Minimarket dan Dialogis dengan Masyarakat

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023