SUKABUMI, mataperistiwa.id – Pasca kesalahpahaman sejumlah pengemudi ojol (ojeg online) dengan pengemudi angkot (angkutan kota) terjadi di depan kantor Balaikota Sukabumi, Selasa (20/8/2024), Polres Sukabumi Kota bergerak cepat dengan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Disaksikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kadishub Kota dan Kabupaten Sukabumi serta sejumlah pejabat utama, mediasi pun berjalan dengan lancar dan singkat serta dibubuhkan dalam surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah, adapun kerugian masing-masing dari kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah juga,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada awak media.
Ia juga mengatakan, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak membawa permasalahan ini ke jalur hukum meski ada dugaan pengrusakan satu unit mobil angkot serta pelakunya yang dihakimi masa.
“Artinya baik ada korban ataupun kerugian semuanya kan sudah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, adapun kerugian itu semuanya dituangkan juga di surat pernyataan dan tidak akan memperpanjang permasalahan ini. Artinya memang permasalahan ini tidak melangkah ke proses hukum,” katanya.
Menurutnya, persoalan dipicu secara spontanitas yang diduga diakibatkan situasi sedang tidak kondusif dan kedua kelompok bertemu dalam waktu yang sama.
“Intinya barusan sudah disampaikan dari kedua belah pihak bahwa tidak ada pemicu, artinya spontanitas saja, mungkin tadi masalah kesalahpahaman saja situasi sedang memanas kedua belah pihak bertemu jadi tidak kondusif,” ucapnya.
“Himbauan kepada masyarakat, silahkan, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa karena situasi kamtibmas di Kota Sukabumi kondusif.” pungkasnya.
Berikut isi surat perrnyataan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak :
1. Permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak ke I dan pihak ke II;
2. Bahwa untuk kerugian baik dari ataupun pihak ke II akan diganti seluruhnya oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Sukabumi;
3. Pihak ke I ataupun pihak ke II menjamin bahwa kesalahpahaman tersebut tidak akan terjadi kembali;
4. Kedua belah pihak menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, setelah kesalahpahaman ini selesai.
(mp.id/bsj)




