SUKABUMI, mataperistiwa.id – Gunawan alias Sadbor tiktoker viral dapat saweran puluhan juta asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi telah ditetapkan tersangka promosi judi online.
Gunawan Sadbor menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap adanya dugaan promosi judi online dari laporan masyakat. Kemudian ditindaklanjuti bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.
“Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online,” ujarnya, Senin (04/11/2024).
Kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online berawal AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut.
“AS menyampaikan di dalam live streamingnya, ‘bapak floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki’,” jelasnya.
Akibat perbuatannya Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih,” ucap Samian.




