SUKABUMI, mataperistiwa.id – Y (51 tahun) dan SK (61 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Pasangan suami istri asal Cireunghas Sukabumi tersebut diduga telah merekrut sejumlah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk dijadikan ART (Asisten Rumah Tengga) di Timur Tengah dengan kisaran gaji sebesar 1200 REAL atau setara 4 Juta Rupiah.
Aksi pasangan suami istri tersebut terbongkar usai salah satu korban melaporkan keduanya ke Mapolres Sukabumi Kota pada awal bulan September lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).
“Pada hari Senin (4/11) sekitar pukul 14.30 WIB, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana TPPO (tindak pidana perdagangan orang) sesuai dengan Laporan Polisi yang kami terima pada 4 September 2024,” ujar Rita di depan awak media.
“Kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini diduga merekrut dan menerima calon PMI PT. Cafco yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab, seperti Dubai, Abu Dhabi dan Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji 1200 Real atau setara 4 Juta Rupiah,” bebernya.
“Setelah korban atau PMI tersebut bekerja di Abu Dhabi selama 3 bulan, ternyata hanya memperoleh Satu bulan gaji saja,” tambahnya.
Selain kedua terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah paspor milik korban, 2 lembar tiket pesawat (kepulangan) dan selembar pembatalan tempat tinggal (Ressidence Cancellation) yang dikeluarkan Uni Emirat Arab.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 4 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau pasal 69 Jo pasal 81 UURI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.




