Kota Sukabumi – Dalam upaya menekan angka tindak kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras (miras), Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran miras, khususnya miras oplosan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Baros, Kompol Iman Prayitno, S.H., M.H., bersama anggota piket pada Minggu (16/02/2025).
Kapolsek Baros menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan yang disebabkan oleh konsumsi miras, terutama yang tidak memiliki izin edar.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penjualan miras ilegal, khususnya miras oplosan yang dapat membahayakan nyawa serta sering menjadi pemicu tindak kriminalitas,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Baros.
Dalam operasi ini, personel Polsek Baros mendatangi sejumlah toko jamu yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Baros. Petugas melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan tidak ada peredaran miras ilegal.
“Hasil dari kegiatan malam ini, kami tidak menemukan adanya peredaran miras, terutama miras oplosan, di wilayah hukum Polsek Baros. Kami akan terus melakukan patroli dan razia serupa untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Baros.




