Kota Sukabumi – Dalam rangka mencegah peredaran mihol (minuman beralkohol), Polres Sukabumi Kota meningkatkan kegiatan preventif Kepolisian dengan melakukan razia di beberapa toko kelontongan dan warung jamu yang beraktifitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Belasan botol mihol yang dijajakan secara sembunyi-sembunyi di salah satu warung jamu di kawasan Jalan Nyomplong Warudoyong Kota Sukabumi pun berhasil diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih mengatakan pihaknya menindak pemilik warung jamu yang kedapatan menjual dan mengedarkan mihol dengan Tipiring (tindak pidana ringan).
“Tadi malam, kami kembali menggelar KRYD dengan melakukan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi peredaran mihol,” ujar Astuti di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 26 Februari 2025.
“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 18 botol minuman beralkohol yang dijajakan secara sembunyi-sembunyi di salah satu warung jamu dan pemiliknya telah kita sanksi dengan Tipiring,” bebernya.
Ia menyebut, razia minuman beralkohol merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
“Tentunya ini merupakan salah satu upaya kami untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H,” sebut Astuti.
“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan Polri, memberikan informasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.




