• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, March 2, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Setahun Edarkan Sabu, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
10/03/2025
in Kriminal
0
Setahun Edarkan Sabu, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi
219
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Tenda

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Tags: narkobapengedarsabu
admin

admin

Next Post
Polsek Lembursitu Intensifkan Patroli Malam untuk Menjaga Keamanan Wilayah

Polsek Lembursitu Intensifkan Patroli Malam untuk Menjaga Keamanan Wilayah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Sidak Ala Genpatra Di PT Brilliant Jaya Wood Industry (KPP 100)

    Sidak Ala Genpatra Di PT Brilliant Jaya Wood Industry (KPP 100)

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Bedah Rumah Ibu Ati Dimulai, Kapolres Sukabumi Kota Pasang Kayu Perdana

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Bobol Ruko di Siang Bolong, Pemuda Sukalarang Sukabumi Akhirnya Serahkan Diri

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Video Puluhan Remaja Bawa Sajam Berbagai jenis Viral. Polisi; Masyarakat Tak Perlu Takut

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Resepsi Peringatan HGN dan HUT PGRI ke-78, Bupati Herdiat : Bangga Atas Kinerja Tenaga Pendidik

Resepsi Peringatan HGN dan HUT PGRI ke-78, Bupati Herdiat : Bangga Atas Kinerja Tenaga Pendidik

2 years ago
Patroli Rutin KRYD Malam Minggu Polsek Gunungpuyuh Guna Ciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif

Patroli Rutin KRYD Malam Minggu Polsek Gunungpuyuh Guna Ciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023