SUKABUMI, mataperistiwa.id – Ketua Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi Herawati Farida menghadiri pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut meliputi 673.2999 Gram narkotika jenis Sabu, 38.2628 Gram narkotika jenis Ganja, 17.971 butir obat keras terbatas jenis Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alfazolam dan Riklona serta senjata tajam, tas dan telepon genggam.
Terpisah, Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa mengatakan, pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan wujud sinergitas antar Instansi di lingkungan Sukabumi.
“Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja penyidik Kepolisian dan BNN, Kejaksaan dan Pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Yuhernawa kepada awak media.
“Tentunya pemusnahan barang Bukti narkotika hasil sitaan ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.” singkatnya.
Diketahui, pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersebut turut dihadiri unsur Muspida Kabupaten Sukabumi dan tokoh masyarakat.




