• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, February 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Jual OKT di Kontrakan, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi

by admin
15/05/2025
in Kriminal
0
Jual OKT di Kontrakan, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi
220
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Berawal dari informasi masyarakat, peredaran obat keras terbatas yang dilakukan Dua pemuda Sukabumi selama Satu bulan terakhir akhirnya diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

FYS (22 tahun) dan MA (22 tahun) yang merupakan Dua pemuda Desa Perbawati dan Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Nyangkokot Desa Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 1.706 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan alhamdulilah penjualan obat keras terbatas tanpa ijin edar yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan ini bisa terungkap,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Kamis (15/5/2025).

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan Dua pemuda berinisial FYS dan MA berikut barang bukti obat keras terbatas sebanyak 1.706 butir yang terdiri 878 butir Tramadol dan 878 butir Hexymer,”

Tenda menyebut, kedua terduga pelaku telah menjual obat keras terbatas di rumah kontrakan selama hampir Satu bulan.

“Untuk motifnya, kedua terduga pelaku mengedarkan atau menjual obat keras terbatas tanpa ijin edar ini dengan cara bertransaksi secara langsung dengan pihak konsumen di rumah kontrakannya, dan aktivitas ini telah mereka lakukan selama kurang lebih Satu bulan,” sebut Tenda.

“Dari keterangan kedua terduga pelaku, mereka mengaku mendapatkan keuntungan Satu hingga Dua Juta Rupiah,” ucapnya.

Hingga saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tags: narkobaobat keras terbatassat narkoba
admin

admin

Next Post
Tingkatkan Kompetensi, BNNK Sukabumi Asistensi Relawan Anti Markoba

Tingkatkan Kompetensi, BNNK Sukabumi Asistensi Relawan Anti Markoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Polres Sukabumi Kota Dukung Program Transformasi Taktis Serdik Sespimmen Polri

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polsek Sukaraja Panggil Remaja dan Orang Tua Terkait Perang Sarung, Tekankan Peran Pengawasan Keluarga

    209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Pastikan Keselamatan Murid Sekolah, Personil Sektor Sukalarang Gatur Lalin Pagi

Pastikan Keselamatan Murid Sekolah, Personil Sektor Sukalarang Gatur Lalin Pagi

2 years ago
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga Binaan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga Binaan

10 months ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023