• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Tuesday, February 24, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Ringkus Pengedar OKT, Polisi di Sukabumi Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

by admin
31/07/2025
in Berita, Kriminal
0
Ringkus Pengedar OKT, Polisi di Sukabumi Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer
210
SHARES
998
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – MRR (27 tahun), warga Lamping Citamiang diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. MRR diamankan di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat diamankan, Polisi berhasil menemukan barang bukti ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar yang disembunyikan didalam saku celana terduga pelaku dan sebuah dus. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar.

“Saat kami melakukan penangkapan terduga pelaku di sekitar Jalan R.H. Didi Sukardi, kami berhasil mengamankan barang bukti 50 butir obat jenis tramadol yang disembunyikan didalam saku celana terduga pelaku, sebuah dus berisikan 2200 butir obat jenis Tramadol dan 3 toples botol berisikan 3000 butir obat jenis Hexymer,” ujar Tenda kepada awak media, Kamis (27/7/2025).

“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti kembali berupa 170 butir obat jenis Tramadol didalam sebuah kantong plastik. Jadi secara keseluruhan, obat keras terbatas yang berhasil diamankan sebanyak 5.420 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam” sambungnya.

Baca Juga : Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu

Masih kata Tenda, “Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” kata Tenda.

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Tags: narkobaobat keras terbatasokt
admin

admin

Next Post
Pantau Kualitas dan Ketersediaan Beras, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota Sidak Pasar

Pantau Kualitas dan Ketersediaan Beras, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota Sidak Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    Ramadan PRIMA, Polisi Sukabumi Bersih-bersih Masjid Agung

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Beri Edukasi Pencegahan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang Sambangi Warga Binaan

    216 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Peran Pemuka Agama dan Tokoh Agama dalam Menangkal Berita Hoax jelang Pemilu 2024 Harus Diperkuat

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Polsek Sukaraja Laksanakan Perbaikan Jalan Bersama Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Penderita Hipertensi”

    216 shares
    Share 86 Tweet 54

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Gatur Pagi Hari, Polsek Citamiang Sebagai Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat

Gatur Pagi Hari, Polsek Citamiang Sebagai Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat

2 years ago
Patroli Dialogis Polisi Sambangi SPBU Malam Hari, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Patroli Dialogis Polisi Sambangi SPBU Malam Hari, Sampaikan Pesan Kamtibmas

1 year ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023