SUKABUMI, mataperistiwa.id – Kesadaran masyarakat Kota Sukabumi dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Dari total potensi lebih dari 123 ribu kendaraan roda dua dan roda empat, tercatat sekitar 45 ribu unit atau 30 persen di antaranya masih menunggak pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Sukabumi, Bapenda Jabar, Iwan Juanda saat meninjau operasi pemeriksaan kendaraan wajib pajak di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini merupakan hari kedua operasi pada periode triwulan ketiga.
“Dari potensi kendaraan di Kota Sukabumi ada sekitar 123 ribu lebih. Namun yang sudah membayar pajak baru 70 persen. Sisanya, sekitar 45 ribu, masih menunggak,” ujar Iwan.
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat cukup disayangkan. Padahal, Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menggulirkan program pemutihan pajak untuk memberi keringanan dan pengampunan. Namun, program tersebut hanya dimanfaatkan sebagian kecil wajib pajak.
Selama operasi berlangsung, banyak pengendara yang diduga menunggak pajak memilih menghindari razia dengan mencari jalur alternatif. “Kesadaran masyarakat untuk taat aturan, termasuk membayar pajak, memang belum optimal,” tambah Iwan.
Dalam dua hari pelaksanaan, petugas gabungan memeriksa lebih dari 500 kendaraan per hari. Meski demikian, hanya sekitar 15 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.
Iwan kembali mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban pajak. Pasalnya, sejak 1 Oktober 2025, tarif dan sanksi denda pajak kembali normal setelah program pemutihan berakhir.
“Kami himbau sekali lagi, sekarang sudah tidak ada bebas denda atau keringanan. Jika terlambat, dendanya akan kembali muncul dan terakumulasi sesuai lamanya tunggakan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kendaraan pelat merah milik pemerintah yang menunggak, Iwan mengakui masih ada beberapa kasus. Namun jumlahnya tidak signifikan dan biasanya terkendala administrasi anggaran atau status kendaraan yang rusak berat namun belum dihapuskan secara resmi.




