• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Monday, March 23, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Pengesahan STNK Kini Makin Mudah di Samsat Kota Sukabumi

by admin
11/10/2025
in Berita, Lalu Lintas
0
Pengesahan STNK Kini Makin Mudah di Samsat Kota Sukabumi
210
SHARES
999
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi terus berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang datang untuk melakukan pengesahan STNK tahunan disambut oleh petugas yang siap memberikan informasi lengkap mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo menjelaskan, pengesahan STNK merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sebagai bentuk legalitas kendaraan yang masih berlaku di jalan raya.

“Pengesahan STNK tahunan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi dan pajak kendaraan bermotor. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat melakukan pengesahan dengan mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Ipda Tribowo, Sabtu (11/10/2025).

Adapun prosedur pengesahan STNK tahunan di Samsat Kota Sukabumi dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Pemohon membawa STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.

2. Melakukan pengecekan data kendaraan di loket pendaftaran.

3. Menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

4. Setelah pembayaran, STNK akan diberi cap dan tanda tangan pejabat berwenang sebagai tanda telah disahkan.

5. STNK yang sudah disahkan berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang kembali setiap tahunnya.

Pengesahan tahunan STNK ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan:

(2) STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

(3) Pengesahan STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan dasar hukum tersebut, pengesahan STNK bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya negara dalam tertib lalu lintas dan perlindungan hukum bagi pengguna jalan.

Ipda Tribowo menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengesahan STNK dan memanfaatkan layanan-layanan yang telah disediakan, termasuk Samsat Keliling dan Samsat Online Nasional (Samolnas).

“Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam melakukan pengesahan STNK tepat waktu. Kepatuhan ini bukan hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Dengan pelayanan yang semakin modern dan ramah, Samsat Kota Sukabumi terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang humanis dan profesional. (SR)

Tags: pengesahanpolres sukabumi kotaSamsatsat lantasSTNK
admin

admin

Next Post
Pelayanan SIM Baru di Polres Sukabumi Kota Kian Cepat dan Transparan

Pelayanan SIM Baru di Polres Sukabumi Kota Kian Cepat dan Transparan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Berbagi di Bulan Ramadan, Siswa SIP 55 Polda Jabar Santuni Anak Yatim

    Berbagi di Bulan Ramadan, Siswa SIP 55 Polda Jabar Santuni Anak Yatim

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Kapolda Jabar Cek Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026 di Sukabumi, Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Kota Diserbu Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Tebar Bibit Ikan Nila, Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Green House Binaan

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tokoh dan Elemen Masyarakat Kota Sukabumi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    212 shares
    Share 85 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Guna Meminimalisir Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Sukaraja Gelar Ngariung Bareng

Guna Meminimalisir Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Sukaraja Gelar Ngariung Bareng

2 years ago
Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polsek Citamiang Gelar Pelayanan Rutin Gatur Siang hari

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polsek Citamiang Gelar Pelayanan Rutin Gatur Siang hari

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023