SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial D (46) dan US (23). Kedua warga Sukaraja Sukabumi tersebut diamankan di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 32 inci dan satu unit konsol game PS3 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi, mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat kedua terduga pelaku menyewa satu unit televisi dan satu unit PS3 milik korban MS (42), pemilik rental PS di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
“Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, kedua terduga pelaku menyewa TV dan PS3 selama 1×24 jam dengan biaya sewa sebesar Rp50 ribu. Namun hingga batas waktu yang disepakati, barang tersebut tidak dikembalikan,” ujar Iptu Rahmat Mulyadi, Senin (19/1/2026).
Karena tidak ada itikad baik dari kedua penyewa, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukalarang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sukalarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Iptu Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.




