• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Wednesday, February 25, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Sukalarang Sukabumi Amankan Dua Terduga Pelaku Tipu Gelap TV dan PS

by admin
19/01/2026
in Berita, Kriminal
0
Polsek Sukalarang Sukabumi Amankan Dua Terduga Pelaku Tipu Gelap TV dan PS
213
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial D (46) dan US (23). Kedua warga Sukaraja Sukabumi tersebut diamankan di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 32 inci dan satu unit konsol game PS3 yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Sukalarang, Iptu Rahmat Mulyadi, mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat kedua terduga pelaku menyewa satu unit televisi dan satu unit PS3 milik korban MS (42), pemilik rental PS di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

“Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, kedua terduga pelaku menyewa TV dan PS3 selama 1×24 jam dengan biaya sewa sebesar Rp50 ribu. Namun hingga batas waktu yang disepakati, barang tersebut tidak dikembalikan,” ujar Iptu Rahmat Mulyadi, Senin (19/1/2026).

Karena tidak ada itikad baik dari kedua penyewa, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukalarang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sukalarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Iptu Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.

Tags: penggelapanpenipuanrental PS
admin

admin

Next Post
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Tramadol – Hexymer

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Tramadol - Hexymer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    Tinjau Dua Rutilahu, Kapolres AKBP Sentot Salurkan Sembako

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota Tinjau Jembatan Rusak di Kebonpedes, Polri Siapkan Perbaikan

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 40 Hari Kerja, Polres Sukabumi Kota Ungkap 18 Kasus Kejahatan dan 13 TKP Narkoba

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Pos Pam Islamic Siap Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Ajak Masyarakat yang Mempunyai Informasi Seputar Kamtibmas, Kapolsek Sukaraja Laksanakan Jum’at Curhat

Ajak Masyarakat yang Mempunyai Informasi Seputar Kamtibmas, Kapolsek Sukaraja Laksanakan Jum’at Curhat

1 year ago
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Babinsa Sambangi Warga Untuk Tingkatkan Harkamtibmas

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Babinsa Sambangi Warga Untuk Tingkatkan Harkamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023