SUKABUMI – Kasus dugaan skandal kredit bermasalah yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja kembali mencuat setelah belasan tahun berlalu. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026), menuntut kejelasan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.
Kasus ini bermula pada tahun 2012–2013, ketika PT Bank BRI Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Alpindo Mitra Baja. Namun, pembiayaan tersebut kini disorot lantaran diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp176,7 miliar.
Perkara ini semakin kompleks setelah PT Alpindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2017. Meski demikian, dalam catatan AMPH, justru muncul klaim Pengambilalihan Agunan (AYDA) oleh pihak bank senilai Rp96,2 miliar, padahal aset tersebut telah masuk dalam bundel pailit yang secara hukum berada di bawah kewenangan kurator.
Koordinator aksi AMPH, Moch Akmal Fajriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2025. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga akhirnya ditangani Kejari Kota Sukabumi pada 30 Oktober 2025.
“Sudah lebih dari satu dekade sejak pembiayaan itu diberikan, namun hingga kini kejelasan hukumnya belum juga terlihat. Kami datang untuk mempertanyakan, sejauh mana proses ini berjalan,” ujar Akmal dalam orasinya.
AMPH juga menyoroti adanya dugaan mark up nilai appraisal. Berdasarkan data yang mereka miliki, nilai aset yang seharusnya hanya sekitar Rp43 miliar, namun pembiayaan yang cair mencapai hampir empat kali lipat.
Akmal menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan. Terlebih, dalam kurun waktu tersebut, pimpinan PT Alpindo Mitra Baja dijabat oleh Ayep Zaki, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja penelitian. Harus ada langkah nyata, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejati Jawa Barat dan saat ini masih melakukan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan.
“Penelitian ini diperlukan untuk menentukan apakah perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau lainnya. Kami juga memastikan locus delicti dan pihak-pihak yang berkaitan,” kata Haris.
Ia menegaskan, proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar hak siapa pun. “Terlepas dari siapa pun yang terlibat, di mata hukum semua sama. Kami sedang meneliti dan sudah mengonfirmasi beberapa pihak,” pungkasnya.




