SUKABUMI, mataperistiwa.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk meracik minuman keras oplosan dalam razia di kawasan Jalan Pelabuhan Dua Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026).
Petugas menyita 11 botol miras oplosan, 5 liter alkohol, serta 1 botol air kemasan berisi beberapa sachet minuman energi Kuku Bima yang diduga akan digunakan sebagai campuran.
Razia kemudian dilanjutkan pada Jumat (13/2/2026) di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 17 botol Anggur Kawa-kawa Merah dan 11 botol Anggur Merah.
Tak berhenti di situ, puluhan botol miras lainnya juga disita dari sebuah warung jamu di kawasan yang sama.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal.
“Miras oplosan sangat berbahaya karena tidak diketahui kandungan dan takarannya. Dampaknya bisa fatal. Karena itu, kami bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran,” ujar AKP Tenda Sukendar, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, razia akan terus digencarkan, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
“Selain membahayakan kesehatan, miras juga sering memicu gangguan kamtibmas. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




