SUKABUMI, mataperistiwa.id — Polres Sukabumi Kota melakukan penyekatan terhadap sejumlah kendaraan sumbu tiga di perbatasan, Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan saat puncak arus mudik Lebaran 2026.
Penyekatan tersebut menyasar kendaraan besar yang berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur yang menjadi lintasan utama para pemudik. Petugas melakukan pemeriksaan sekaligus mengarahkan kendaraan sumbu tiga untuk tidak melintas sesuai dengan aturan pembatasan operasional selama periode mudik.
Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, serta jajaran Polsek di bawah naungan Polres Sukabumi Kota. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan terkendali.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo melalui Plt. Kasi Humas, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin menyampaikan, penyekatan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan arus mudik yang mengedepankan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
“Penyekatan kendaraan sumbu tiga ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kepadatan di jalur mudik. Kami ingin memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran,” ujar Ipda Ade.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan pembatasan operasional kendaraan, terutama menjelang puncak arus mudik.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan besar, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama selama masa mudik Lebaran berlangsung.




