SUKABUMI, mataperistiwa.id – Sebanyak 320 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapat remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Empat di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut digelar di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo bersama sejumlah pejabat utama turut menghadiri kegiatan tersebut. Hadir pula Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi, serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Dari 320 penerima remisi, sebanyak 316 narapidana mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa menjalani pidana. Sementara empat narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana hingga dinyatakan langsung bebas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik yang telah ditunjukkan warga binaan. Tentunya ini juga harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Sentot.

Menurutnya, khusus bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru serta kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, kami berharap dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru. Jadikan masa lalu sebagai pembelajaran dan ke depan bisa menjadi bagian dari masyarakat yang produktif serta taat terhadap hukum,” ujarnya.
Sentot menegaskan, pembinaan terhadap warga binaan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk keluarga dan lingkungan masyarakat.
Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Sukabumi.




