SUKABUMI, mataperistiwa.id — Seorang pria berinisial AS (42) diciduk polisi setelah kedapatan menyimpan 1.300 butir Tramadol di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
AS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Betul, pada hari Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ujar Bayu, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.300 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp60 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1.300 butir Tramadol siap edar, handphone dan uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, AS juga mengaku mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang berinisial A.
Polisi kemudian menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga menjadi pemasok tersebut.
“Pelaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran kami (DPO),” kata Bayu.
Menurut Bayu, AS diduga mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Transaksi dilakukan secara langsung maupun menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
“Untuk sistem penjualannya, pelaku mengedarkannya secara langsung atau metode COD di seputaran Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
AS kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1).
Dalam perkara tersebut, AS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami sedang memburu pemasok utama berinisial A dan terus mendalami jaringan peredaran obat keras ini untuk melindungi masyarakat Sukabumi dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,” pungkas Bayu.




