• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Simpan 1.300 Tramadol, Pria di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

by admin
02/10/2026
in Kriminal
0
Simpan 1.300 Tramadol, Pria di Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
210
SHARES
998
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperistiwa.id — Seorang pria berinisial AS (42) diciduk polisi setelah kedapatan menyimpan 1.300 butir Tramadol di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

AS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Betul, pada hari Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ujar Bayu, Jumat (2/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.300 butir Tramadol yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp60 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1.300 butir Tramadol siap edar, handphone dan uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, AS juga mengaku mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang berinisial A.

Polisi kemudian menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga menjadi pemasok tersebut.

“Pelaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran kami (DPO),” kata Bayu.

Menurut Bayu, AS diduga mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Transaksi dilakukan secara langsung maupun menggunakan metode Cash on Delivery (COD).

“Untuk sistem penjualannya, pelaku mengedarkannya secara langsung atau metode COD di seputaran Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

AS kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1).

Dalam perkara tersebut, AS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami sedang memburu pemasok utama berinisial A dan terus mendalami jaringan peredaran obat keras ini untuk melindungi masyarakat Sukabumi dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,” pungkas Bayu.

Tags: narkobaobat keras terbatassat narkoba
admin

admin

Next Post
Kapolres Sukabumi Kota Hadiri HUT GM FKPPI ke-58

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri HUT GM FKPPI ke-58

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Sambang Humanis Bhabinkamtibmas Polsek Baros Pererat Kemitraan dan Jaga Kondusivitas Wilayah

    Sambang Humanis Bhabinkamtibmas Polsek Baros Pererat Kemitraan dan Jaga Kondusivitas Wilayah

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Polsek Citamiang, Pengamanan Minggu Kasih

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Ziarah Nasional, Peringati Hari Pahlawan 2025

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Lomba Karaoke Lagu Melayu Dapat Apresiasi dari Singapura dan DPRD Kepri

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Sambangi Warga, Polsek Citamiang Gencarkan Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

    455 shares
    Share 182 Tweet 114

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Babinsa Tembok Dukuh Bantu Siswa Sekolah Menyeberang Jalan

Babinsa Tembok Dukuh Bantu Siswa Sekolah Menyeberang Jalan

3 years ago
Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota,gencar melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)

Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota,gencar melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Ruang Publik
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023