SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A (26), warga Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, beserta 17 ribu butir obat jenis Hexymer.
Kasus ini bermula saat Unit Patroli Polsek Cibeureum mengamankan A di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan. Selanjutnya, A bersama barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain 17 ribu butir Hexymer, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kepada penyidik, A mengaku obat-obatan itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang. Obat tersebut rencananya diedarkan di wilayah Sukabumi dengan modus mapping atau sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Polisi kini masih memburu pemasok yang disebut oleh terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras terbatas yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti dengan mendalami keterangan terduga pelaku serta menelusuri pemasoknya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Bayu, Rabu (28/10/2026).
Saat ini, A telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, A terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.




