Mataperistiwa.id, Banten – Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Rinaldi S.H, mempertanyakan jadwal audesi pihaknya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Menurut Roni, surat permohonan audensi terkait adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diduga tidak memenuhi syarat lantaran terindikasi belum memiliki sertifikat tipe C, B, maupun tipe A.
“Dalam surat itu kami mengajukan permohonan audensi di hari Selasa 21 Maret yang dikirim ke Dindikbud Banten pada 18 Maret 2024, ketika mau datang, Kami oleh pihak bagian surat tidak diijinkan lantaran belum ada jawaban dari pimpinan, hingga saat ini rencana agenda audensi itu tak jelas waktunya kapan,” terang Roni Darma kepada awak media, Sabtu (23/3/24).
Roni juga menyesalkan dengan pelayanan Dindikbud Banten, menurutnya, pelayanan Dindikbud Provinsi Banten buruk bahkan terkesan menunda-nunda agenda audensi.
“Apa yang mereka persiapkan dalam audensi nanti, sampai-sampai lebih dari 5 hari pihak Dindikbud belum menentukan jadwal audensi dengan kami,” tegasnya.
Diakui dirinya dalam surat tersebut telah tersampaikan sejumlah pertimbangan, mengingat dan pembahasan. Pertimbangan dalam surat itu disebutkan berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 pasal 74a tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah serta pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ. Wajib memiliki sertifikat tipe C, B maupun A.
Mengingat adanya dugaan Maladministrasi dalam pengangkatan PPK PBJ serta adanya dugaan main mata antara Kepala dinas dengan PPK yang dilingkungan Dindikbud Provinsi Banten.
Selanjutnya, kata Roni dalam pembahasan yaitu pihaknya meminta bukti -bukti bahwa PPK PBJ yang ada dilingkungan Dindikbud Provinsi Banten sudah sesuai peraturan serta sesuai dengan surat edaran Sekda Provinsi Banten nomor
Sementara Hadi Isron yang mengantarkan surat ke Kantor Dindikbud Provinsi Banten pada 18 Maret 2024 mengaku kesal, bahkan dirinya selalu bertanya kepada bagian penerimaan surat.
“Saya beberapa kali menghubungi Bu Neneng sebagai penerima surat di Dindikbud Banten, dia selalu bilang belum ada tanggapan dari pihak pimpinan soal agenda audensi, kata bu Neneng, nanti kalau sudah ada agenda perubahan jadwal saya infokan,” katanya.
Tak hanya itu Hadi juga menyampaikan siapa aja yang mesti hadir dalam audensi selain Kepala dinas Dindikbud Provinsi Banten, Hadi juga menyampaikan dua PPK PBJ yang dimaksud dalam audensi nanti.
“Saya minta pemilik SK PPK PBJ nomor : 900.1.5/ 014 dan SK PPK PBJ nomor: 900.1.15/014 mohon dihadirkan dalam audensi nanti,” ucap Hadi.
(M. Uki)




