SUKABUMI, mataperistiwa.id – Meskipun tidak ada batasan Waktu, kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) tuntas dibahas, Namun, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, akan semaksimal mungkin dalam bekerja untuk terwujudnya raperda ini menjadi perda.
“Gak ada target kapan selesainya. Tapi, mudah-mudahan bulan ini secepat mungkin kita selesaikan,” ujar Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan PUG Muhendar, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Hari ini saja (kemarin_red), kata Muchendra, tahapan raperda bantuan hukum memasuki pembahasan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Diantaranya, dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Komunitas Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, serta Bagian Hukum dan Dinsos Kota Sukabumi.
“Hari ini kita undang para OBH untuk sama-sama ikut melakukan pembahasan terkait raperda bantuan hukum tersebut,” terangnya.
Muchendra juga mengungkapkan, adanya raperda ini setidaknya bisa mendorong kepada OBH yang belum terakreditasi. Meskipun hasil studi banding di Kota Bogor Kota Sukabumi bisa menggunakan OBH yang sudah terakreditasi di wilayah luar Kota Sukabumi. Misalkan, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
“tapai sambal berjalan, saya berharap OBH di Kota Sukabumi secepatnya bisa terakreditasi,” jelasnya.
Muchendra juga mengungkapkan, raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini tentu saja sangat bagus. Karena, akan memberikan hak kepada warga miskin, supaya bisa mengakses hukum di pengadilan.
“Saya secara pribadi sangat mendukung, adanya raperda ini, karena masyarakat miskin atau kurang mampu akan mendapatkan hak hukumnya,”pungkasnya.
(bsj)




