• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Tuesday, February 24, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

18 Pelaku Aksi Kejahatan Jalanan Diamankan Polres Indramayu

by admin
09/09/2024
in Kriminal
0
18 Pelaku Aksi Kejahatan Jalanan Diamankan Polres Indramayu
211
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

INDRAMAYU, mataperistiwa.id – Dalam kurun waktu Satu bulan, Polres Indramayu berhasil mengamankan 18 terduga pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di 9 lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Selain itu, Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 senjata tajam berbagai jenis, antara lain ; parang, gobang, corbek, celurit, sabit dan gosir.

Pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut dilakukan selama bulan Agustus hingga awal bulan September 2024. Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (9/9/2024).

“Dari Sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ujar Ari dihadapan awak media.

Ia menuturkan, dari 18 pelaku aksi tawuran, 3 diantaranya merupakan ABH, 2 berstatus tersangka dan 13 lainnya berstatus saksi.

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” tutur Ari.

“Untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

(mp.id/bsj)

Tags: Indramayukejahatan jalanantawuran
admin

admin

Next Post
Satu dari Dua Terduga Pelaku Curas di Indramayu Diringkus Polisi

Satu dari Dua Terduga Pelaku Curas di Indramayu Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polsek Sukaraja Laksanakan Perbaikan Jalan Bersama Warga

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polisi Sektor Sukalarang Patroli Malam Sambangi Minimarket Dan Dialogis Dengan Karyawan

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 209 shares
    Share 84 Tweet 52

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan patroli dialogis sambangi warga binaan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan patroli dialogis sambangi warga binaan

2 years ago
Ops Mantap Brata, Polsek Sukadana Polres Ciamis Datangi Warga Salakaria Beri Imbauan Kamtibmas

Ops Mantap Brata, Polsek Sukadana Polres Ciamis Datangi Warga Salakaria Beri Imbauan Kamtibmas

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023