INDRAMAYU, mataperistiwa.id – Dalam kurun waktu Satu bulan, Polres Indramayu berhasil mengamankan 18 terduga pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di 9 lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.
Selain itu, Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 senjata tajam berbagai jenis, antara lain ; parang, gobang, corbek, celurit, sabit dan gosir.
Pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut dilakukan selama bulan Agustus hingga awal bulan September 2024. Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (9/9/2024).
“Dari Sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ujar Ari dihadapan awak media.
Ia menuturkan, dari 18 pelaku aksi tawuran, 3 diantaranya merupakan ABH, 2 berstatus tersangka dan 13 lainnya berstatus saksi.
“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” tutur Ari.
“Untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.
(mp.id/bsj)




