• Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Wednesday, February 25, 2026
  • Login
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik
No Result
View All Result
Mata Peristiwa
No Result
View All Result
Home Kriminal

Perihal Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Amankan OTK, Ini Kata Polisi

by admin
23/06/2025
in Kriminal
0
Perihal Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka Usai Amankan OTK, Ini Kata Polisi
210
SHARES
1000
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan ke TelegramBagikan ke Whatsapp

SUKABUMI, mataperisitwa.id – Penetapan tersangka terhadap Apriyana Nasruloh (41), satpam perumahan Genting Puri Baros Kota Sukabumi yang diduga terlibat pengeroyokan di perumahan Genting Puri Baros Kota Sukabumi pada Rabu (9/4/2025) lalu oleh Polsek Baros menuai polemik.

Menyikapi hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda Syukron mengungkapkan pihaknya tengah melakukan upaya penyidikan dan telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan pengeroyokan korban yang merupakan orang dengan ganguan jiwa tersebut.

“Setelah melakukan upaya penyidikan dan gelar perkara, Polres Sukabumi Kota melalui unit Reskrim Polsek Baros telah menetapkan 2 orang tersangka, akan tetapi tidak dilakukan penahanan yaitu saudara A.N. dan AH,” ungkap Syukron kepada awak media, Senin (23/6/2025).

“Untuk tersangka A.N. alhamdulilah yang bersangkutan kooperatif, setelah menerima surat panggilan tersangka dari pihak Polsek Baros pada tanggal 13 Juni, saudara A.N. datang pada tanggal 18 Juni 2025 untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya.

“Sedangkan untuk tersangka A.H. belum menjalani pemeriksaan tersangka karena belum memenuhi surat panggilan, baik surat panggilan ke-1 maupun ke-2 dari pihak Polsek Baros, dan kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk segera mendatangi unit Reskrim Polsek Baros guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Dijelaskan Syukron, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman. Korban saat itu diduga oleh pihak keamanan dan warga sebagai orang yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Korban diamankan ke pos Satpam dan terjadi perdebatan di lokasi.

“Tidak ada perampasan handphone warga yang dilakukan korban atau OTK tersebut. Yang terjadi adalah perdebatan di lapangan. Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka AN terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan pipa besi sepanjang satu meter,” jelas Syukron.

Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski begitu, polisi membuka peluang untuk penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) apabila pihak korban dan pelaku sepakat berdamai, termasuk dengan adanya ganti rugi atau pengobatan.

“Kalau tidak ada tuntutan hukum dari korban dan ada kesepakatan damai, kami persilakan untuk RJ. Kami juga siap fasilitasi prosesnya,” kata Syukron.

Tags: Satpamtersangka
admin

admin

Next Post
Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polisi di Sukabumi Bersih-bersih Tempat Ibadah

Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polisi di Sukabumi Bersih-bersih Tempat Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    Aksi Polwan di Sukabumi Bagikan Puluhan Paket Takjil

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Bagi-bagi Takjil Jelang Buka Puasa

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Polisi Sektor Sukalarang Patroli Malam Sambangi Minimarket Dan Dialogis Dengan Karyawan

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • 12 Tahun Berlalu, Skandal Kredit PT Alpindo Belum Tuntas

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

Di Rekomendasikan Untuk Anda

Antisipasi Gangguan Kamtibmas pasca pilkada serentak Di wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan patroli dialogis sambangi warga binaan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas pasca pilkada serentak Di wilayahnya, Polsek Gunungguruh Laksanakan patroli dialogis sambangi warga binaan

1 year ago
Satpol PP Amankan Destinasi Wisata Pasca Lebaran

Satpol PP Amankan Destinasi Wisata Pasca Lebaran

2 years ago
Mata Peristiwa

Telusuri Semua Kategori

  • Berita
  • BNNK
  • DPRD
  • Kriminal
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Polri
  • Tekno
  • Tips
  • Uncategorized

About Us

mataperistiwa.id merupakan sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi, berita, peristiwa, kriminal, pemerintahan, teknologi dan tips secara lugas, aktual dan terpercaya.

  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • DPRD
  • Lalu Lintas
  • Olahraga
  • Tekno
  • Tips
  • Ruang Publik

Situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Mata Peristiwa Group © 2023