SUKABUMI, mataperisitwa.id – Penetapan tersangka terhadap Apriyana Nasruloh (41), satpam perumahan Genting Puri Baros Kota Sukabumi yang diduga terlibat pengeroyokan di perumahan Genting Puri Baros Kota Sukabumi pada Rabu (9/4/2025) lalu oleh Polsek Baros menuai polemik.
Menyikapi hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda Syukron mengungkapkan pihaknya tengah melakukan upaya penyidikan dan telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan pengeroyokan korban yang merupakan orang dengan ganguan jiwa tersebut.
“Setelah melakukan upaya penyidikan dan gelar perkara, Polres Sukabumi Kota melalui unit Reskrim Polsek Baros telah menetapkan 2 orang tersangka, akan tetapi tidak dilakukan penahanan yaitu saudara A.N. dan AH,” ungkap Syukron kepada awak media, Senin (23/6/2025).
“Untuk tersangka A.N. alhamdulilah yang bersangkutan kooperatif, setelah menerima surat panggilan tersangka dari pihak Polsek Baros pada tanggal 13 Juni, saudara A.N. datang pada tanggal 18 Juni 2025 untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya.
“Sedangkan untuk tersangka A.H. belum menjalani pemeriksaan tersangka karena belum memenuhi surat panggilan, baik surat panggilan ke-1 maupun ke-2 dari pihak Polsek Baros, dan kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk segera mendatangi unit Reskrim Polsek Baros guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.
Dijelaskan Syukron, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman. Korban saat itu diduga oleh pihak keamanan dan warga sebagai orang yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Korban diamankan ke pos Satpam dan terjadi perdebatan di lokasi.
“Tidak ada perampasan handphone warga yang dilakukan korban atau OTK tersebut. Yang terjadi adalah perdebatan di lapangan. Namun dari hasil pemeriksaan, tersangka AN terbukti turut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan pipa besi sepanjang satu meter,” jelas Syukron.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, polisi membuka peluang untuk penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) apabila pihak korban dan pelaku sepakat berdamai, termasuk dengan adanya ganti rugi atau pengobatan.
“Kalau tidak ada tuntutan hukum dari korban dan ada kesepakatan damai, kami persilakan untuk RJ. Kami juga siap fasilitasi prosesnya,” kata Syukron.




