SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polsek Cisaat bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan kereta api yang menewaskan seorang pria di jalur rel Kampung Bojongloa, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025) pagi.
Korban berinisial A (41 tahun), buruh harian lepas asal Desa Babakan, Cisaat, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah tertabrak Kereta Api Pangrango jurusan Sukabumi–Bogor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas, AKP Astuti Setyaningsih menerangkan, informasi awal didapat dari laporan masinis Kereta Api Pangrango Nomor 223 yang menyebut ada seseorang tertabrak kereta di sekitar perlintasan Sukamantri. Mendapati laporan itu, Polsek Cisaat langsung mengerahkan personel bersama Unit Gakkum Sat Lantas Lantas Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Setiba di TKP, benar ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kami segera melakukan olah TKP, mengamankan area, dan mengidentifikasi korban dengan melibatkan Unit Gakkum Sat Lantas Lantas Polres Sukabumi Kota,” terang Astuti.
“Saat ini jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi, untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu pihak keluarga.” singkatnya.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk satpam Stasiun Kereta Api Cisaat dan warga sekitar. Dari keterangan mantan istri korban, diketahui korban sebelumnya pernah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi dan pekerjaan.




