SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (17/11/2025).
Apel dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dan dihadiri pejabat utama serta para Kapolsek jajaran. Operasi ini juga melibatkan personel gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Subdenpom Sukabumi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Sukabumi.
AKBP Rita Suwadi mengatakan, operasi Zebra Lodaya tahun ini menekankan upaya preemtif dan preventif guna meningkatkan kembali budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan penegakan hukum melalui penindakan manual terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Pada operasi kali ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, namun upaya penegakan hukum tetap kami lakukan melalui penindakan manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam amanatnya.
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain:
– Pengendara atau pengemudi yang
– mengoperasikan ponsel saat berkendara
– Pengendara di bawah umur
– Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
– Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
– Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Pengendara dalam pengaruh alkohol
– Pengendara yang melawan arus
– Pengendara yang melebihi batas kecepatan
– Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
– Kendaraan dengan muatan berlebih
AKBP Rita mengimbau agar masyarakat Kota Sukabumi lebih taat terhadap aturan berkendara demi menekan potensi kecelakaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Mari hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota akan melakukan sosialisasi keselamatan berkendara melalui media sosial, spanduk imbauan, hingga patroli di titik rawan pelanggaran lalu lintas.




