SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan patroli di beberapa ruas jalan protokol Kota Sukabumi, Sabtu (6/12/2025). Upaya preventif Kepolisian ini merupakan upaya cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang libur akhir pekan.
KRYD akhir pekan yang dipimpin Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Fajri Anbiya dan melibatkan 232 personel Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran ini turut melakukan penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis atau knalpot bising di kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.
Sebanyak 115 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak polisi, terdiri dari 107 pengendara sepeda motor dan 8 pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan kendaraan dan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Fajri Anbiya, menegaskan, KRYD ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.
“Penindakan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis ini merupakan respon langsung atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara bising. Kami ingin memastikan akhir pekan masyarakat di Kota Sukabumi berjalan aman dan nyaman,” ujar Kompol Fajri.
“Kami mengimbau para pengendara untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan. Mari bersama menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan kita semua,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara konsisten menyasar titik-titik rawan pelanggaran demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sukabumi.




