SUKABUMI, mataperistiwa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan modus baru. Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, diamankan polisi saat menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam potongan kabel.
Penangkapan dilakukan di depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin (9/2/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah tas selempang yang berisi puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan sedotan dan kabel, serta satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan sebuah tas berisi puluhan paket sabu yang juga dimasukkan ke dalam sedotan dan kabel, serta satu unit timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait adanya peredaran sabu dengan modus baru.
“Pada tanggal 6 Februari kami mengungkap adanya peredaran sabu dengan modus baru, yaitu sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, saat penangkapan tersangka menyimpan barang haram tersebut dengan sistem tempel, yakni meletakkan paket di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
“Pada saat tersangka menyimpan dengan istilah sistem tempel, kami lakukan penangkapan tepatnya di jalur depan Terminal Baros,” jelasnya.
Menurut AKP Tenda, RGR mengaku sudah dua kali menerima barang dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Ini adalah kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami baru menemukan sabu yang dimasukkan ke dalam kabel, dan saat ini masih kami kembangkan apakah ini merupakan bagian dari sindikat. Dalam waktu dekat akan kami bongkar,” tegasnya.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Atas perbuatannya, tersangka RGR kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.




