SUKABUMI, mataperistiwa.id — Polres Sukabumi Kota resmi mengakhiri masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih. Kebijakan tersebut menyusul berakhirnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), masa libur panjang, serta menurunnya volume kendaraan.
Pelepasan penyekatan dilakukan di Simpang Cibolang, Jalan Lingkar Selatan Sukabumi, pada Minggu (29/3/2026) tepat pukul 24.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan hingga Minggu malam tercatat sebanyak 91 kendaraan sumbu tiga dilepas setelah sebelumnya menjalani penyekatan di jalur tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan penyekatan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian.
“Penyekatan telah kami buka sepenuhnya. Kendaraan truk sumbu tiga kini diperbolehkan kembali melintasi jalur utama sesuai jadwal operasional normal,” ujar AKBP Sentot.

Meski demikian, AKBP Sentot menegaskan pihaknya tetap menyiagakan personel di sejumlah titik rawan guna mengantisipasi lonjakan arus kendaraan besar saat masa transisi, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Ia juga mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Alhamdulillah situasi aman, lancar, dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, petugas, stakeholder, serta masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kondusivitas selama penyekatan berlangsung, khususnya pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026,” pungkasnya.




