SUKABUMI, mataperistiwa.id – Anggota Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan masyarakat yang mengurus surat keterangan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas membantu masyarakat menjalani proses pengurusan surat keterangan kehilangan serta memberikan arahan mengenai persyaratan yang diperlukan. Pelayanan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan proses pengurusan berjalan dengan lancar.
Polsek Warudoyong terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Kehadiran anggota dalam pelayanan administrasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, Polsek Warudoyong berharap masyarakat merasa terbantu serta semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membantu masyarakat menjalani proses pengurusan surat keterangan kehilangan serta memberikan arahan mengenai persyaratan yang diperlukan. Pelayanan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan proses pengurusan berjalan dengan lancar.
Polsek Warudoyong terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Kehadiran anggota dalam pelayanan administrasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, Polsek Warudoyong berharap masyarakat merasa terbantu serta semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian.




