SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota siap menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Sosialisasi hingga pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi seluruh anggota.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Polri.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan, jajarannya mendukung penuh setiap kebijakan dan arahan pimpinan Polri, termasuk ketentuan mengenai larangan penggunaan vape tersebut.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan Polres Sukabumi Kota adalah menyosialisasikan aturan kepada seluruh personel, disertai peningkatan pengawasan dan pengendalian internal agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mendukung dan siap melaksanakan setiap kebijakan pimpinan Polri. Ketentuan ini akan kami tindak lanjuti melalui sosialisasi kepada seluruh personel serta pengawasan internal agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” ujar AKBP Sentot, Selasa (3/11/2026).
“Sebagai anggota Polri, kita harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pimpinan harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
AKBP Sentot memastikan, apabila masih ditemukan personel yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pembinaan maupun penegakan disiplin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi seluruh personel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.




