SUKABUMI, mataperistiwa.id – Konstelasi politik di Kota Sukabumi menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan.
Pengamat Politik, Tuah Nur menyebut adanya polarisasi di tubuh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi dalam Pilkada 2024.
Pasalnya dalam perhelatan Pilkada ini terdapat dua pasangan calon yang berasal dari mantan wali kota dan wakil wali Kota yang memicu ketidak netralan dan munculnya conflict of interest di antara ASN.
Faktanya, pada Pilkada ini terdapat dua kasus netralitas ASN yang sudah ditangani Bawaslu Kota Sukabumi dan terbukti melanggar netralitas ASN.
Pertama kasus Kepala Dispora Kota Sukabumi yang dilaporkan oleh kubu Fahmi – Dida (Paslon No.1), pada saat pelaksanaan Haornas bulan lalu.
Keduanya, kasus Camat Cibeureum yang dilaporkan oleh kubu paslon Muraz – Andri (Palson No.3) yang memberikan like di status di media sosial dan terbukti melanggar netralitas ASN.
“Ketika kita lihat ditemukan adanya ketidaknetralan ini masih dipertanyakan nantinya. Apalagi sekarang kan ada dua kandidat yang pernah manggung,” ujarnya, Senin (28/10/2024) kepada mataperistiwa.id.
Munculnya ketidak netralan ASN juga dipicu adanya conflict of interest atau konflik kepentingan dari tubuh dan personal ASN yang posisinya terbelah menjadi dua.
“Kalau misalkan mereka itu jadi pimpinan ini berdampak pada karirnbagus ketika memilih tapi kalau tidak memilih tidak akan menjadi bagus harapannya kan begitu.
Selain itu adanya politik balas budi karena Paslon tertentu dirasa telah berjasa membesarkan ASN tertentu.
“Faktor merasa pernah dibesarkan oleh paslon, Bisa juga begitu,” jelasnya.
ASN sebagai pelayan publik, berbeda dengan TNI dan Polri dalam Pilkada. ASN tetap memiliki hak pilih sedangkan TNI – Polri tidak.
Oleh karena itu menurutnya, netralitas ASN harus tetap dijaga dalam artian tidak berpihak ke salah satu paslon. Namun hanya menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
“Tidak memihak karena yang namanya ASN ini punya akses, yang kedua juga punya eksekusi terhadap kebijakan apalagi kebijakan anggaran. Nah itu yang memang harus kita kaji barangkali seperti itu,” ungkap Tuah Nur.
Untuk mencegah dari ketidaknetralan, sosialisasi mengenai netralitas ASN perlu dilakukan bukan hanya kepada ASN, Temasuk juga kepada Paslon.
“Sosialisasi ini bukan hanya kepada ASN sebetulnya juga kepada Paslon harusnya seperti itu,” pungkasnya.




