SUKABUMI, mataperistiwa.id – Polres Sukabumi Kota mengamankan 84 botol minuman beralkohol berbagai jenis saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah warung di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Sabtu (14/2/2026) malam.
Operasi tersebut digelar sebagai langkah tegas kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan.
Selain razia miras, petugas juga melakukan patroli ke sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi kejahatan, seperti pencurian, tawuran, hingga gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan KRYD ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dan melibatkan ratusan personel gabungan dari satuan fungsi (satfung) serta Polsek jajaran.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“KRYD ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan warga, terutama di malam akhir pekan. Selain menekan peredaran miras, kami juga memetakan lokasi rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” ujar Ade, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh barang bukti miras yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Sukabumi,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada malam akhir pekan, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Sukabumi.




